iklan
"Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri," katanya, Senin (29/1). 

Alam juga menyampaikan bahwa pelaku yang juga pemilik minyak ilegal di lokasi tersebut melakukan ekploitasi dengan cara memolot.

"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," sebutnya.

Untuk diketahui, beredar video viral di sosial media mengenai peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada 18 Januari 2024 lalu. (raf)


Berita Terkait



add images